Kalender pajak

Deadline pajak bulan berjalan dalam satu tampilan.

Kalender ini mengikuti tanggal aktual di browser Anda dan menampilkan estimasi deadline umum untuk PPh, PPN, dan SPT Masa. Untuk tanggal yang terkena hari libur nasional atau kondisi khusus, cek kembali pengumuman DJP.

Periode aktif

Memuat

Menyiapkan ringkasan bulan berjalan.

Rujukan resmi

Batas waktu mengacu pada publikasi DJP.

DJP mencantumkan batas lapor SPT Masa, termasuk PPh 21/26, PPh 23/26, PPh 25, dan PPN, serta ketentuan pembayaran/penyetoran pajak. Jika jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya sesuai ketentuan DJP.

Link eksternal

Cek perubahan resmi langsung di pajak.go.id.

Gunakan halaman ini sebagai pengingat internal. Untuk kepastian final, selalu cocokkan dengan kanal DJP dan kondisi transaksi perusahaan Anda.

Buka rujukan DJP Minta proposal pendampingan

Kalender Pajak

Pantau deadline pajak masa dan tahunan

Kalender pajak membantu tim finance membuat daftar kontrol pembayaran dan pelaporan agar pekerjaan pajak tidak menumpuk menjelang batas waktu.

Kapan digunakan

Gunakan saat perlu cek cepat sebelum data masuk ke laporan, payroll, invoice, rekonsiliasi, atau dokumen pajak.

Yang perlu disiapkan

Siapkan data sumber yang rapi, periode pajak, identitas pihak terkait, dan dokumen pembanding agar hasil lebih mudah ditinjau.

Batasan hasil

Hasil halaman ini adalah alat bantu awal. Keputusan final tetap perlu mengacu pada dokumen, ketentuan pajak, dan sistem resmi.

FAQ

Pertanyaan umum tentang Kalender Pajak.

Apakah semua deadline pajak selalu sama setiap bulan?

Tidak selalu. Beberapa batas waktu dapat bergeser karena hari libur atau kebijakan tertentu, sehingga kalender perlu dipakai bersama pengecekan ketentuan terbaru.

Siapa yang paling membutuhkan kalender pajak?

Tim finance, accounting, HR payroll, pemilik usaha, dan perusahaan yang mengelola banyak jenis PPh, PPN, atau SPT tahunan.

Apakah data saya aman?

Gunakan data seperlunya untuk simulasi. Untuk dokumen sensitif, konsultasikan langsung melalui kanal resmi bantupajak.id agar penanganannya lebih terkontrol.

Perlu dibaca konsultan?

Kirim hasil cek dan dokumen pendukung ke bantupajak.id.

Kami bantu menilai hasil awal, mencocokkan dokumen, dan menyusun langkah lanjutan sesuai kebutuhan pajak perusahaan.

Konsultasi via WhatsApp