Artikel Pajak
Bukti Potong dan Kredit Pajak dalam SPT Badan
Bukti potong dan kredit pajak dalam SPT Badan perlu direkonsiliasi agar perusahaan tidak salah menghitung kurang bayar atau lebih bayar. Cek PPh dipotong pihak lain, PPh 25, dan dokumen pendukung sebelum submit.

Bukti potong dan kredit pajak adalah bagian penting dalam penyusunan SPT Tahunan Badan. Banyak perusahaan fokus pada omzet, biaya, dan koreksi fiskal, tetapi lupa bahwa kredit pajak juga harus direkonsiliasi dengan benar.
Jika bukti potong tidak lengkap, salah tahun, salah nama, tidak cocok dengan invoice, atau belum tercatat dalam pembukuan, perusahaan bisa salah menghitung posisi pajaknya. Akibatnya, SPT Badan bisa menunjukkan kurang bayar yang terlalu besar, lebih bayar yang tidak didukung dokumen, atau kredit pajak yang sulit dijelaskan.
Dalam pelaporan SPT Tahunan Badan melalui Coretax, DJP menyebut bahwa dokumen pendukung yang perlu disiapkan antara lain laporan laba rugi, laporan posisi keuangan, bukti pemotongan atau pemungutan PPh dari lawan transaksi, dan dokumen pendukung lainnya. DJP juga mencantumkan PPh dipotong atau dipungut pihak lain sebagai salah satu lampiran SPT Tahunan Badan dalam daftar template XML Coretax.
Karena itu, perusahaan perlu menyiapkan bukti potong dan kredit pajak sejak awal, bukan baru dikumpulkan saat deadline SPT Badan sudah dekat.
Apa Itu Bukti Potong?
Bukti potong adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pajak atas suatu penghasilan telah dipotong oleh pihak pemberi penghasilan. Dalam konteks perusahaan, bukti potong biasanya diterima ketika perusahaan memperoleh penghasilan dari pelanggan atau lawan transaksi yang memotong PPh tertentu.
Contoh umum adalah bukti potong PPh 23 atas penghasilan jasa, sewa tertentu, royalti, atau penghasilan lain yang menjadi objek pemotongan. Dalam kondisi tertentu, perusahaan juga dapat menerima bukti pungut atau dokumen lain yang dipersamakan dengan bukti potong atau bukti pungut.
Bukti potong penting karena dapat menjadi dasar kredit pajak dalam SPT Badan sepanjang memenuhi syarat, sesuai tahun pajak, dan berkaitan dengan penghasilan yang dilaporkan.
Apa Itu Kredit Pajak dalam SPT Badan?
Kredit pajak adalah pajak yang sudah dibayar atau dipotong/dipungut pihak lain yang dapat diperhitungkan terhadap PPh terutang dalam SPT Tahunan Badan.
Secara sederhana, jika perusahaan memiliki PPh terutang, maka kredit pajak dapat mengurangi pajak yang masih harus dibayar. Kredit pajak dapat berasal dari beberapa sumber, seperti PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain, angsuran PPh 25, atau kredit pajak luar negeri jika relevan dan memenuhi ketentuan.
Dalam praktik SPT Badan, kredit pajak perlu dibuktikan dengan dokumen yang memadai, seperti bukti potong, bukti pungut, bukti pembayaran, dan kertas kerja rekonsiliasi.
Kenapa Bukti Potong Penting dalam SPT Badan?
Bukti potong penting karena mempengaruhi posisi akhir PPh Badan. Jika bukti potong tidak direkap dengan benar, posisi pajak perusahaan bisa berubah.
Misalnya, perusahaan sebenarnya sudah dipotong PPh oleh pelanggan sebesar Rp150 juta, tetapi hanya berhasil mengumpulkan bukti potong sebesar Rp90 juta. Jika tidak ditelusuri, perusahaan bisa kehilangan potensi kredit pajak sebesar Rp60 juta.
Sebaliknya, jika perusahaan mengkreditkan bukti potong yang tidak sesuai atau tidak berkaitan dengan tahun pajak yang dilaporkan, risiko klarifikasi juga dapat muncul.
Jadi, bukti potong bukan hanya dokumen pendukung. Bukti potong adalah bagian dari penghitungan pajak yang mempengaruhi kurang bayar atau lebih bayar dalam SPT Badan.
Pastikan bukti potong, bukti pungut, angsuran PPh 25, dan pembayaran pajak sudah direkonsiliasi sebelum menghitung kurang bayar atau lebih bayar.
Jenis Kredit Pajak yang Perlu Dicek
1. PPh Dipotong atau Dipungut Pihak Lain
Ini adalah kredit pajak yang berasal dari pemotongan atau pemungutan oleh lawan transaksi. Contohnya PPh 22 atau PPh 23 yang dipotong atau dipungut atas transaksi tertentu.
Yang perlu dicek:
- nomor bukti potong atau bukti pungut;
- tanggal bukti potong;
- masa atau tahun pajak;
- nama dan NPWP pihak pemotong atau pemungut;
- nama dan NPWP perusahaan penerima penghasilan;
- jenis pajak;
- dasar pengenaan pajak;
- nilai PPh yang dipotong atau dipungut;
- invoice atau kontrak yang terkait;
- pencatatan penghasilan dalam pembukuan.
Bukti potong sebaiknya dicocokkan dengan invoice dan penghasilan yang dicatat. Jangan hanya menjumlahkan bukti potong tanpa memastikan transaksinya benar-benar masuk dalam penghasilan tahun pajak yang sama.
2. Angsuran PPh 25
PPh 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang dibayar sendiri oleh perusahaan selama tahun berjalan. Pembayaran PPh 25 juga perlu direkap karena akan mempengaruhi posisi akhir SPT Badan.
Yang perlu dicek:
- daftar pembayaran PPh 25 per masa;
- NTPN atau bukti pembayaran;
- kode akun pajak dan kode jenis setoran;
- masa pajak pembayaran;
- jumlah pembayaran;
- pencatatan dalam pembukuan;
- apakah ada pemindahbukuan atau koreksi pembayaran.
Kesalahan yang sering terjadi adalah pembayaran PPh 25 tidak lengkap, salah masa, salah kode, atau tidak tercatat dengan benar di akun pajak.
3. Kredit Pajak Luar Negeri Jika Ada
Jika perusahaan memiliki penghasilan dari luar negeri dan terdapat pajak yang dibayar atau dipotong di luar negeri, perusahaan perlu menilai apakah pajak tersebut dapat dikreditkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Area ini biasanya lebih kompleks karena melibatkan sumber penghasilan, dokumen luar negeri, tax treaty jika relevan, bukti pembayaran pajak luar negeri, dan perhitungan batas maksimum kredit pajak luar negeri.
Untuk perusahaan yang tidak memiliki transaksi luar negeri, bagian ini mungkin tidak relevan. Namun untuk perusahaan dengan penghasilan lintas negara, kredit pajak luar negeri perlu ditelaah secara hati-hati.
4. Pembayaran atau Setoran Lain yang Relevan
Dalam beberapa kondisi, perusahaan juga perlu mengecek pembayaran, penyetoran, atau pemindahbukuan yang berkaitan dengan tahun pajak yang dilaporkan. Misalnya pembayaran yang awalnya salah kode atau salah masa kemudian diperbaiki, atau pembayaran yang harus dikaitkan dengan kewajiban tertentu.
Prinsipnya, semua angka yang diklaim sebagai kredit pajak harus memiliki dasar dokumen.
Kesalahan Umum Terkait Bukti Potong dan Kredit Pajak
1. Bukti Potong Belum Dikumpulkan Semua
Masalah paling umum adalah bukti potong belum lengkap. Banyak perusahaan baru meminta bukti potong menjelang pelaporan SPT Badan. Padahal, lawan transaksi bisa membutuhkan waktu untuk menerbitkan atau memperbaiki bukti potong.
Akibatnya, perusahaan harus memilih antara menunggu bukti potong, melaporkan SPT dengan data yang ada, atau melakukan penyesuaian setelah bukti potong diterima.
Cara mencegah:
- buat daftar pelanggan yang wajib memotong PPh;
- minta bukti potong setiap bulan;
- cocokkan bukti potong dengan invoice;
- buat status bukti potong: diterima, belum diterima, perlu koreksi, atau tidak valid.
2. Bukti Potong Salah Tahun Pajak
Bukti potong harus dikaitkan dengan tahun pajak yang tepat. Jika bukti potong berasal dari transaksi tahun berbeda, perusahaan perlu berhati-hati sebelum mengkreditkannya.
Contoh masalah:
- invoice diterbitkan Desember, bukti potong dibuat Januari;
- penghasilan diakui tahun berjalan, tetapi pemotongan dilakukan tahun berikutnya;
- bukti potong diterbitkan terlambat;
- perusahaan menerima bukti potong untuk transaksi yang belum dicatat sebagai penghasilan.
Solusinya adalah membuat rekonsiliasi antara invoice, pengakuan pendapatan, tanggal bukti potong, dan tahun pajak pelaporan.
3. Nilai Bukti Potong Tidak Cocok dengan Invoice
Nilai bukti potong harus dicocokkan dengan invoice dan dasar pengenaan pajak. Perbedaan bisa terjadi karena:
- ada PPN yang ikut dihitung;
- ada reimburse yang diperlakukan berbeda;
- ada potongan lain;
- nilai DPP berbeda;
- ada diskon atau koreksi invoice;
- terdapat beberapa invoice dalam satu bukti potong;
- satu invoice dipotong dalam beberapa bukti potong.
Jika nilai tidak cocok, jangan langsung dijumlahkan. Buat kertas kerja penelusuran agar selisihnya jelas.
4. Nama atau NPWP Tidak Sesuai
Bukti potong dapat bermasalah jika nama atau NPWP penerima penghasilan tidak sesuai. Masalah ini sering terjadi pada grup usaha, cabang, perubahan NPWP, atau penggunaan data lama oleh lawan transaksi.
Jika bukti potong tidak sesuai identitas perusahaan, bukti tersebut perlu dikoreksi oleh pihak pemotong sebelum digunakan sebagai dasar kredit pajak.
Yang perlu dicek:
- nama perusahaan;
- NPWP atau NITKU jika relevan;
- alamat atau data identitas;
- periode bukti potong;
- nama pihak pemotong.
5. Bukti Potong Belum Tercatat di Pembukuan
Ada juga kondisi bukti potong diterima, tetapi transaksi penghasilannya belum tercatat dengan benar di pembukuan. Ini bisa membuat kredit pajak terlihat lebih besar dari penghasilan yang dilaporkan.
Perusahaan perlu memastikan bahwa setiap bukti potong berkaitan dengan penghasilan yang sudah dicatat. Jika tidak, perlu ada penjelasan apakah transaksi tersebut beda waktu, koreksi, uang muka, atau kesalahan pencatatan.
6. Bukti Potong Ganda
Bukti potong ganda bisa terjadi jika satu bukti potong masuk dua kali dalam rekap, atau satu transaksi memiliki beberapa dokumen yang tidak dipisahkan dengan jelas.
Cara mencegah:
- gunakan nomor bukti potong sebagai key data;
- cek duplikasi berdasarkan nomor, tanggal, lawan transaksi, dan nilai;
- pisahkan bukti potong normal dan pembetulan;
- simpan file bukti potong dengan nama yang konsisten.
7. Bukti Potong Pembetulan Tidak Diperhitungkan
Jika lawan transaksi melakukan pembetulan bukti potong, perusahaan harus menggunakan data final. Masalah muncul ketika bukti potong awal dan bukti potong pembetulan sama-sama masuk rekap.
Perusahaan perlu menentukan mana bukti potong yang berlaku dan menyimpan riwayatnya agar tidak terjadi duplikasi kredit pajak.
8. PPh 25 Tidak Direkonsiliasi
Bukti potong bukan satu-satunya kredit pajak. Pembayaran PPh 25 juga perlu direkonsiliasi. Jika PPh 25 tidak direkap, posisi kurang bayar atau lebih bayar dalam SPT Badan bisa salah.
Kesalahan yang sering terjadi:
- ada bulan yang belum dibayar;
- pembayaran salah kode setoran;
- pembayaran tidak tercatat dalam general ledger;
- bukti pembayaran hilang;
- pembayaran masuk ke tahun pajak berbeda;
- ada pemindahbukuan yang belum diperhitungkan.
9. Mengkreditkan Pajak yang Tidak Seharusnya Dikreditkan
Tidak semua pembayaran atau pemotongan pajak dapat langsung dikreditkan dalam SPT Badan. Perusahaan perlu melihat jenis pajak, masa pajak, objek penghasilan, dan ketentuan perlakuan pajaknya.
Contohnya, PPh Final tidak diperlakukan sama dengan kredit pajak non-final. Jika pembayaran atau pemotongan final dicampur dengan kredit pajak PPh Badan, perhitungan bisa keliru.
Karena itu, pisahkan sejak awal:
- PPh tidak final yang dapat menjadi kredit pajak;
- PPh final;
- pajak yang merupakan biaya;
- pajak yang tidak dapat dikreditkan;
- pembayaran yang perlu dikoreksi atau dipindahbukukan.
Hubungan Bukti Potong dengan Laporan Keuangan
Bukti potong tidak boleh berdiri sendiri. Bukti potong harus dapat ditelusuri ke laporan keuangan.
Minimal, perusahaan perlu mencocokkan:
- bukti potong dengan invoice;
- invoice dengan pendapatan;
- pendapatan dengan general ledger;
- bukti potong dengan akun pajak dibayar dimuka atau kredit pajak;
- pembayaran pajak dengan akun kas/bank;
- saldo kredit pajak dengan SPT Badan.
Jika bukti potong tidak cocok dengan pembukuan, perusahaan perlu mengetahui penyebabnya sebelum SPT Badan disampaikan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Untuk menyiapkan bukti potong dan kredit pajak dalam SPT Badan, perusahaan sebaiknya mengumpulkan:
- rekap bukti potong PPh dari lawan transaksi;
- rekap bukti pungut jika ada;
- bukti potong elektronik atau file PDF/XML jika tersedia;
- invoice penjualan terkait;
- kontrak atau purchase order;
- general ledger pendapatan;
- general ledger pajak dibayar dimuka;
- daftar pembayaran PPh 25;
- NTPN atau bukti pembayaran;
- bukti pemindahbukuan jika ada;
- rekening koran;
- SPT Masa terkait;
- kertas kerja SPT Badan;
- daftar bukti potong yang belum diterima;
- daftar bukti potong yang perlu dikoreksi.
Dokumen ini membantu perusahaan memastikan bahwa kredit pajak yang diklaim dalam SPT Badan dapat dijelaskan.
Cara Rekonsiliasi Bukti Potong dan Kredit Pajak
1. Buat Daftar Seluruh Bukti Potong
Langkah pertama adalah membuat daftar bukti potong. Minimal memuat:
- nomor bukti potong;
- tanggal bukti potong;
- nama pemotong;
- NPWP pemotong;
- jenis pajak;
- DPP;
- nilai PPh dipotong;
- invoice terkait;
- masa atau tahun pajak;
- status validasi.
Dengan daftar ini, perusahaan dapat melihat bukti potong yang sudah diterima dan yang masih kurang.
2. Cocokkan dengan Invoice dan Pendapatan
Setiap bukti potong harus dicocokkan dengan invoice dan pendapatan yang dicatat. Jika tidak cocok, beri catatan penyebab.
Kategori selisih yang umum:
- beda waktu;
- invoice gabungan;
- beberapa bukti potong untuk satu invoice;
- satu bukti potong untuk beberapa invoice;
- diskon atau koreksi;
- pajak dihitung dari DPP berbeda;
- kesalahan pihak pemotong;
- transaksi belum dicatat.
3. Cocokkan dengan General Ledger
Setelah cocok dengan invoice, cocokkan dengan akun pembukuan.
Cek apakah bukti potong sudah dicatat sebagai pajak dibayar dimuka atau kredit pajak. Jika belum, buat daftar adjustment yang perlu dilakukan.
4. Rekap PPh 25
Buat rekap pembayaran PPh 25 per bulan. Cocokkan dengan bukti pembayaran, NTPN, bank, dan akun pembukuan.
Jika ada pembayaran yang salah kode atau salah masa, tandai untuk ditindaklanjuti.
5. Pisahkan Kredit Pajak dan PPh Final
Jangan campur PPh final dengan kredit pajak non-final. Buat klasifikasi yang jelas agar rekonsiliasi fiskal tidak keliru.
Kategori yang disarankan:
- PPh 22;
- PPh 23;
- PPh 24;
- PPh 25;
- PPh final;
- pembayaran lain;
- bukti potong belum valid;
- bukti potong perlu koreksi.
6. Cocokkan dengan SPT Badan
Setelah semua direkap, cocokkan total kredit pajak dengan angka yang akan dimasukkan dalam SPT Badan.
Cek:
- apakah total kredit pajak sudah sesuai;
- apakah bukti potong tersedia;
- apakah PPh 25 sudah lengkap;
- apakah ada kredit pajak yang tidak boleh dikreditkan;
- apakah ada bukti potong tahun berbeda;
- apakah ada bukti potong ganda;
- apakah ada bukti potong pembetulan.
7. Simpan Kertas Kerja Final
Simpan kertas kerja final bersama file pendukung. Ini penting jika perusahaan diminta klarifikasi.
Folder yang disarankan:
- Bukti Potong Final;
- Bukti Potong Belum Diterima;
- Bukti Potong Perlu Koreksi;
- PPh 25;
- Rekonsiliasi Kredit Pajak;
- SPT Badan;
- Korespondensi dengan Lawan Transaksi.
Contoh Kasus
Perusahaan A memiliki omzet jasa Rp10 miliar. Dari beberapa pelanggan, perusahaan menerima bukti potong PPh 23 dengan total Rp180 juta. Namun dalam pembukuan, akun pajak dibayar dimuka hanya menunjukkan Rp130 juta.
Setelah ditelusuri, ditemukan:
- Rp20 juta bukti potong belum dicatat;
- Rp10 juta bukti potong salah tahun pajak;
- Rp5 juta bukti potong ganda;
- Rp15 juta bukti potong belum diterima dari pelanggan;
- Rp10 juta selisih karena invoice gabungan.
Tanpa rekonsiliasi, perusahaan bisa salah mengisi kredit pajak. Jika seluruh Rp180 juta dikreditkan tanpa validasi, ada risiko data tidak cocok. Jika hanya Rp130 juta yang digunakan, perusahaan bisa kehilangan kredit pajak yang seharusnya dapat dimanfaatkan.
Dengan rekonsiliasi, perusahaan dapat menentukan angka yang benar, bukti yang perlu dikoreksi, dan daftar tindak lanjut sebelum SPT Badan disampaikan.
Dampak Jika Bukti Potong Tidak Direkonsiliasi
Jika bukti potong dan kredit pajak tidak direkonsiliasi, perusahaan dapat mengalami:
- kurang bayar yang terlalu besar;
- lebih bayar yang tidak didukung dokumen;
- kredit pajak ditolak atau dipertanyakan;
- kesulitan menjawab SP2DK;
- kesulitan saat pemeriksaan;
- SPT Badan tidak selaras dengan pembukuan;
- koreksi fiskal yang tidak lengkap;
- pekerjaan tambahan menjelang deadline;
- risiko pembetulan SPT.
Masalah ini bisa dicegah jika bukti potong dikumpulkan dan dicocokkan secara rutin.
Kapan Sebaiknya Bukti Potong Dikumpulkan?
Bukti potong sebaiknya tidak dikumpulkan hanya pada akhir tahun. Idealnya, perusahaan melakukan monitoring setiap bulan atau minimal setiap kuartal.
Waktu yang disarankan:
- setiap bulan setelah invoice dibayar pelanggan;
- setiap akhir bulan;
- setiap akhir kuartal;
- sebelum tutup buku;
- sebelum penyusunan SPT Badan;
- sebelum submit SPT Badan di Coretax.
Dengan monitoring berkala, perusahaan memiliki waktu lebih panjang untuk meminta koreksi kepada lawan transaksi jika ada bukti potong yang salah.
Checklist Bukti Potong dan Kredit Pajak Sebelum Submit SPT Badan
Gunakan checklist berikut:
- semua bukti potong sudah dikumpulkan;
- bukti potong sesuai tahun pajak;
- nama dan NPWP perusahaan benar;
- nama pemotong benar;
- nilai DPP dan PPh cocok dengan invoice;
- bukti potong pembetulan sudah diperhitungkan;
- bukti potong ganda sudah dieliminasi;
- bukti potong salah tahun sudah dipisahkan;
- bukti potong belum diterima sudah dibuat daftar tindak lanjut;
- PPh 25 sudah direkap per bulan;
- NTPN dan bukti pembayaran tersedia;
- PPh final sudah dipisahkan;
- general ledger sudah cocok;
- total kredit pajak sudah sama dengan angka SPT Badan;
- kertas kerja final sudah disimpan.
Hubungan Bukti Potong dengan SP2DK
Bukti potong dapat menjadi salah satu titik perhatian dalam SP2DK. Jika data penghasilan, bukti potong, dan pembukuan tidak sinkron, perusahaan bisa diminta memberikan klarifikasi.
Contoh isu yang bisa muncul:
- bukti potong ada, tetapi penghasilan tidak terlihat di pembukuan;
- penghasilan tercatat, tetapi bukti potong tidak dikreditkan;
- kredit pajak lebih besar dari data pendukung;
- data lawan transaksi tidak sama;
- bukti potong salah tahun;
- ada perbedaan antara SPT Masa, SPT Badan, dan data pihak ketiga.
Dengan rekonsiliasi yang baik, perusahaan dapat menjelaskan posisi pajaknya lebih mudah.
Kapan Perusahaan Perlu Bantuan Konsultan Pajak?
Perusahaan sebaiknya mempertimbangkan bantuan konsultan jika:
- bukti potong banyak dan berasal dari banyak pelanggan;
- bukti potong tidak cocok dengan invoice;
- banyak bukti potong belum diterima;
- terdapat bukti potong salah NPWP;
- ada transaksi beda tahun;
- PPh 25 tidak lengkap;
- terjadi kurang bayar atau lebih bayar material;
- perusahaan menerima SP2DK;
- tim internal tidak memiliki kertas kerja rekonsiliasi;
- SPT Badan sudah mendekati deadline.
Konsultan pajak dapat membantu memetakan bukti potong, mencocokkan dengan pembukuan, menilai kredit pajak, dan menyusun kertas kerja pendukung.
Kesimpulan
Bukti potong dan kredit pajak dalam SPT Badan perlu dikelola dengan rapi karena mempengaruhi posisi akhir PPh Badan. Bukti potong yang tidak lengkap, salah tahun, salah NPWP, tidak cocok dengan invoice, atau belum dicatat dalam pembukuan dapat membuat SPT Badan tidak akurat.
Perusahaan sebaiknya melakukan rekonsiliasi bukti potong secara rutin, mencocokkan dengan invoice dan general ledger, memisahkan PPh final, merekap PPh 25, serta menyimpan kertas kerja final.
SPT Badan yang baik bukan hanya berisi angka yang benar, tetapi juga didukung dokumen yang bisa dijelaskan. Bukti potong dan kredit pajak adalah salah satu bagian penting dari dokumentasi tersebut.
Butuh review bukti potong dan kredit pajak sebelum submit SPT Badan? bantupajak.id membantu perusahaan mencocokkan bukti potong, PPh dipotong pihak lain, PPh 25, pembukuan, dan dokumen pendukung agar posisi pajak lebih rapi dan siap dijelaskan.
FAQ
Apa itu bukti potong dalam SPT Badan?
Bukti potong adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pajak atas penghasilan perusahaan telah dipotong oleh pihak lain. Bukti ini dapat menjadi dasar kredit pajak jika sesuai dengan ketentuan dan berkaitan dengan tahun pajak yang dilaporkan.
Apa itu kredit pajak dalam SPT Badan?
Kredit pajak adalah pajak yang sudah dibayar sendiri atau dipotong/dipungut pihak lain yang dapat diperhitungkan terhadap PPh terutang dalam SPT Tahunan Badan.
Apa saja contoh kredit pajak dalam SPT Badan?
Contohnya PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain, angsuran PPh 25, dan kredit pajak luar negeri jika relevan dan memenuhi ketentuan.
Kenapa bukti potong harus direkonsiliasi?
Bukti potong harus direkonsiliasi agar nilai kredit pajak yang diklaim dalam SPT Badan sesuai dengan invoice, penghasilan, pembukuan, dan dokumen pendukung.
Apa risiko jika bukti potong tidak lengkap?
Risikonya antara lain kredit pajak tidak dapat dimanfaatkan, kurang bayar terlalu besar, lebih bayar tidak didukung dokumen, atau muncul pertanyaan saat SP2DK dan pemeriksaan.
Kapan bukti potong sebaiknya dikumpulkan?
Bukti potong sebaiknya dikumpulkan secara bulanan atau minimal triwulanan, bukan hanya menjelang batas waktu pelaporan SPT Badan.
Apakah PPh Final termasuk kredit pajak SPT Badan?
PPh Final perlu dipisahkan dari kredit pajak non-final karena perlakuannya berbeda. Jangan mencampur PPh Final dengan kredit pajak PPh Badan tanpa review.