Artikel Pajak

Faktur Pajak Tidak Cocok dengan Pembukuan: Penyebab dan Cara Mengatasinya

Faktur pajak tidak cocok dengan pembukuan sering terjadi karena perbedaan waktu pencatatan, uang muka, retur, pembatalan, invoice, atau salah mapping akun.

Focus keyphrase faktur pajak tidak cocok dengan pembukuan
Untuk siapa? Owner, direktur, finance, accounting, tax staff, perusahaan PKP, dan perusahaan yang sedang menyiapkan SPT Badan atau SP2DK.
Langkah awal Cocokkan faktur pajak, invoice, SPT Masa PPN, general ledger, retur, pembatalan, uang muka, dan pembetulan.
Ilustrasi rekonsiliasi faktur pajak yang tidak cocok dengan pembukuan perusahaan.

Faktur pajak tidak cocok dengan pembukuan adalah salah satu masalah yang sering ditemukan pada perusahaan yang sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak. Masalah ini biasanya muncul saat tim finance atau tax melakukan rekonsiliasi PPN, menyusun SPT Masa PPN, menutup buku akhir tahun, menyiapkan SPT Tahunan Badan, atau menjawab pertanyaan dari kantor pajak.

Kondisi ini tidak selalu berarti perusahaan salah. Dalam praktiknya, faktur pajak dan pembukuan bisa berbeda karena perbedaan waktu pencatatan, uang muka, retur, pembatalan faktur, koreksi invoice, transaksi non-PPN, pembetulan SPT Masa PPN, atau kesalahan input data. Namun, setiap selisih tetap harus dapat dijelaskan dengan dokumen dan kertas kerja yang rapi.

Jika perbedaan faktur pajak dan pembukuan dibiarkan, perusahaan dapat mengalami kesulitan saat melakukan rekonsiliasi PPN, menyusun SPT Badan, menghadapi SP2DK, atau menjalani pemeriksaan pajak. Karena itu, perusahaan perlu memahami penyebab selisih dan cara menanganinya.

Apa yang Dimaksud Faktur Pajak Tidak Cocok dengan Pembukuan?

Faktur pajak tidak cocok dengan pembukuan berarti data dalam faktur pajak tidak sama dengan data yang dicatat di sistem akuntansi atau laporan keuangan perusahaan.

Perbedaan dapat muncul pada nilai DPP, nilai PPN, nomor invoice, tanggal transaksi, tanggal faktur pajak, nama lawan transaksi, NPWP atau NITKU, masa pajak, akun pencatatan, status retur atau pembatalan, status faktur pajak masukan, atau status faktur pajak keluaran.

Contoh sederhananya, perusahaan mencatat penjualan sebesar Rp100.000.000 dalam pembukuan, tetapi faktur pajak keluaran yang diterbitkan hanya Rp90.000.000. Selisih Rp10.000.000 tersebut harus ditelusuri. Apakah ada diskon, retur, transaksi non-PPN, beda waktu, faktur yang belum dibuat, atau kesalahan input?

Mengapa Faktur Pajak dan Pembukuan Harus Direkonsiliasi?

Faktur pajak merupakan salah satu sumber data utama dalam pelaporan PPN. Sementara pembukuan menjadi dasar laporan keuangan dan SPT Tahunan Badan. Jika keduanya tidak sinkron, perusahaan akan kesulitan membuktikan bahwa transaksi sudah dicatat dan dilaporkan dengan benar.

Rekonsiliasi faktur pajak membantu perusahaan mencocokkan penjualan dengan faktur pajak keluaran, mencocokkan pembelian dengan faktur pajak masukan, memastikan DPP dan PPN sudah tepat, menemukan faktur yang belum tercatat, menemukan invoice yang belum dibuatkan faktur, memetakan retur dan pembatalan, menjelaskan selisih antara SPT Masa PPN dan laporan keuangan, menyiapkan data untuk SPT Tahunan Badan, dan memperkuat jawaban jika menerima SP2DK.

Tanpa rekonsiliasi, selisih kecil bisa berkembang menjadi isu besar karena data pajak dan data akuntansi terlihat tidak konsisten.

Perlu rekonsiliasi PPN yang lebih rapi?

bantupajak.id dapat membantu review PPN dan PPh transaksi, mencocokkan faktur pajak, invoice, SPT Masa PPN, dan pembukuan agar selisih lebih mudah dijelaskan.

Penyebab Faktur Pajak Tidak Cocok dengan Pembukuan

1. Perbedaan Waktu Pencatatan

Penyebab paling umum adalah beda waktu antara pencatatan akuntansi dan penerbitan faktur pajak. Dalam pembukuan, penjualan dapat dicatat saat barang dikirim, jasa selesai diberikan, invoice diterbitkan, atau sesuai ketentuan kontrak. Sementara faktur pajak dapat dibuat pada waktu yang mengikuti ketentuan perpajakan dan proses administrasi perusahaan.

Contohnya, barang dikirim dan dicatat sebagai penjualan pada 30 Juni, tetapi faktur pajak baru dibuat pada 1 Juli. Dalam pembukuan, transaksi masuk Juni. Dalam data PPN, transaksi muncul pada masa Juli. Jika tidak dipisahkan sebagai beda waktu, angka faktur pajak dan pembukuan akan terlihat tidak cocok.

Cara mengatasinya adalah membuat daftar transaksi beda waktu, mencocokkan invoice, surat jalan, BAST, dan faktur pajak, memisahkan selisih yang bersifat timing difference, serta memastikan selisih tersebut berbalik pada periode berikutnya.

2. Invoice Sudah Dibuat, Faktur Pajak Belum Diterbitkan

Dalam beberapa perusahaan, invoice dan faktur pajak dibuat oleh tim yang berbeda. Tim accounting menerbitkan invoice, tetapi tim tax belum membuat faktur pajak karena menunggu dokumen lengkap, konfirmasi pelanggan, atau validasi data. Akibatnya, omzet sudah tercatat dalam pembukuan, tetapi DPP PPN belum muncul dalam faktur pajak keluaran.

Risikonya, perusahaan dapat terlihat memiliki omzet lebih besar daripada DPP PPN. Jika jumlahnya material, hal ini bisa menjadi sumber pertanyaan saat rekonsiliasi atau SP2DK.

Cara mengatasinya adalah membuat kontrol invoice tanpa faktur pajak, mencocokkan invoice penjualan dengan daftar faktur pajak keluaran, membuat aging invoice yang belum difakturkan, menentukan PIC follow up data pelanggan, dan melakukan review sebelum SPT Masa PPN dilaporkan.

3. Faktur Pajak Sudah Dibuat, Pembukuan Belum Mencatat Transaksi

Kondisi sebaliknya juga bisa terjadi. Faktur pajak sudah dibuat, tetapi transaksi belum dicatat dalam pembukuan. Hal ini dapat terjadi jika faktur dibuat lebih cepat, data belum masuk ke sistem akuntansi, atau dokumen pendukung belum diterima oleh accounting.

Akibatnya, DPP PPN terlihat lebih besar daripada omzet pembukuan. Perusahaan perlu mencocokkan daftar faktur pajak keluaran dengan jurnal penjualan, mencari faktur yang belum memiliki nomor invoice atau jurnal, memastikan dokumen pendukung tersedia, dan mencatat transaksi pada periode yang tepat.

4. Uang Muka atau Down Payment

Uang muka sering menjadi penyebab faktur pajak tidak cocok dengan pembukuan. Ketika perusahaan menerima uang muka, faktur pajak dapat dibuat atas pembayaran tersebut. Namun dalam pembukuan, uang muka belum tentu langsung diakui sebagai omzet.

Misalnya, perusahaan menerima uang muka Rp200.000.000 pada Mei untuk pekerjaan yang baru selesai pada Juli. Faktur pajak atas uang muka dibuat pada Mei, sementara dalam pembukuan uang muka dicatat sebagai liabilitas dan baru diakui sebagai pendapatan saat pekerjaan selesai.

Cara mengatasinya adalah memisahkan faktur pajak atas uang muka, mencocokkan dengan akun uang muka pelanggan, memastikan omzet diakui saat kewajiban pekerjaan terpenuhi, dan membuat kertas kerja yang menjelaskan timing antara uang muka dan pendapatan.

5. Retur Penjualan atau Retur Pembelian

Retur dapat membuat faktur pajak dan pembukuan berbeda jika pencatatannya tidak dilakukan pada periode yang sama. Penjualan bisa dicatat pada Maret dan faktur pajak dibuat pada Maret, tetapi barang dikembalikan pada April. Accounting mencatat retur pada April, sementara dokumen retur pajak belum diproses atau diproses pada masa berbeda.

Cara mengatasinya adalah membuat daftar retur per nomor invoice dan nomor faktur, mencocokkan nilai retur di pembukuan dengan nota retur pajak, memisahkan retur yang sudah dan belum diproses, serta memastikan retur mengurangi nilai transaksi pada periode yang tepat.

6. Pembatalan Faktur Pajak

Faktur pajak bisa dibatalkan karena transaksi batal, kesalahan data, salah lawan transaksi, salah nilai, atau perubahan dokumen. Masalah muncul jika pembatalan di sistem pajak tidak diikuti dengan jurnal pembalik di pembukuan, atau sebaliknya.

Data yang perlu disiapkan meliputi nomor faktur awal, tanggal faktur, alasan pembatalan, invoice terkait, jurnal pembalik, dokumen pembatalan, komunikasi dengan pelanggan, dan faktur pengganti jika ada. Pisahkan faktur aktif, batal, dan pengganti agar faktur batal tidak masuk total penjualan final.

7. Faktur Pajak Pengganti

Faktur pajak pengganti dapat menimbulkan selisih jika data lama dan data baru dihitung bersamaan. Misalnya, faktur awal masih ikut masuk rekap, sementara faktur pengganti juga ikut dihitung. Ini dapat membuat nilai DPP dan PPN terlihat dobel.

Identifikasi faktur awal dan faktur pengganti, pastikan hanya faktur final yang masuk rekap, dokumentasikan alasan penggantian, dan cocokkan dengan invoice final serta jurnal akuntansi.

8. Diskon, Potongan Harga, atau Credit Note

Diskon dan credit note dapat menyebabkan perbedaan jika tidak dicatat konsisten. Dalam pembukuan, diskon bisa dicatat sebagai pengurang penjualan, biaya promosi, atau akun terpisah. Dalam faktur pajak, nilai DPP mengikuti dokumen transaksi dan faktur yang diterbitkan.

Masalah biasanya terjadi jika diskon diberikan setelah faktur diterbitkan, credit note dibuat setelah invoice, faktur pajak tidak diperbarui, pembukuan mengurangi omzet tetapi faktur pajak belum menyesuaikan, atau diskon dicatat pada akun berbeda.

9. Transaksi Tidak Terutang PPN Dicampur dengan Penjualan Terutang PPN

Tidak semua pendapatan atau penerimaan perusahaan merupakan transaksi yang terutang PPN. Jika seluruh pendapatan di pembukuan dibandingkan langsung dengan faktur pajak keluaran, selisih dapat muncul.

Pisahkan pendapatan non-operasional, penggantian biaya tertentu, pendapatan bunga, penjualan aset tertentu, transaksi yang bukan penyerahan BKP/JKP, dan transaksi yang mendapat perlakuan pajak khusus. Artikel DPP PPN berbeda dengan omzet juga membahas isu ini dari sisi omzet dan DPP PPN.

10. Penjualan Aset Tercampur dengan Penjualan Usaha

Perusahaan bisa menjual aset seperti kendaraan, mesin, peralatan, atau inventaris lama. Transaksi ini mungkin muncul di data faktur pajak, tetapi tidak dicatat sebagai omzet usaha utama. Jika pembanding yang digunakan hanya penjualan usaha, faktur pajak dapat terlihat lebih besar daripada omzet.

Pisahkan penjualan aset dari penjualan barang atau jasa utama, cocokkan dengan akun pendapatan lain-lain atau pelepasan aset, cek dokumen aset dan jurnal pelepasan, lalu jelaskan dalam kertas kerja rekonsiliasi.

11. Salah Mapping Akun di Pembukuan

Selisih juga dapat terjadi karena akun pendapatan, pembelian, biaya, atau pajak belum dimapping dengan benar. Misalnya, penjualan dicatat ke akun pendapatan lain-lain, atau pembelian aset dicatat sebagai biaya.

Review chart of accounts, mapping akun penjualan, pembelian, biaya, aset, dan pajak, pisahkan akun yang berhubungan dengan PPN, dan lakukan review akun setiap akhir bulan.

12. Faktur Pajak Masukan Tidak Cocok dengan Pembelian

Masalah tidak hanya terjadi pada faktur keluaran. Faktur pajak masukan juga bisa tidak cocok dengan pembelian atau biaya karena faktur belum diterima, pembelian sudah dicatat tetapi faktur belum dikreditkan, faktur salah NPWP, faktur tidak dapat dikreditkan, masa pajak berbeda, pembelian aset tercampur dengan biaya, atau vendor menerbitkan faktur dengan nilai berbeda dari invoice.

Cocokkan faktur masukan dengan invoice vendor, akun pembelian, biaya, dan aset. Pisahkan faktur yang dapat dan tidak dapat dikreditkan, buat daftar faktur yang belum diterima, dan dokumentasikan alasan faktur tidak dikreditkan.

13. Pembetulan SPT Masa PPN

Jika perusahaan melakukan pembetulan SPT Masa PPN, data pembukuan dan data faktur harus menggunakan versi yang sama. Selisih sering terjadi karena tim memakai data SPT normal, sementara daftar faktur sudah memakai data setelah pembetulan.

Tentukan versi data yang digunakan, simpan SPT normal dan pembetulan, cocokkan daftar faktur final, pastikan pembayaran atau kompensasi sesuai, dan dokumentasikan dampak pembetulan terhadap pembukuan.

14. Kesalahan Input Manual

Kesalahan input manual masih sering terjadi, terutama jika perusahaan menggunakan banyak file Excel atau input data dari beberapa sumber. Kesalahan umum meliputi salah nilai DPP, salah nilai PPN, salah tanggal, salah masa pajak, salah nomor invoice, salah nomor faktur, duplikasi baris, faktur batal masih dihitung, atau faktur pengganti dihitung dua kali.

Gunakan validasi data, cek duplikasi nomor dokumen, cocokkan total per bulan, lakukan sample check transaksi material, dan gunakan satu master file yang dikontrol.

15. Data Cabang atau NITKU Belum Terkonsolidasi

Untuk perusahaan dengan beberapa cabang atau tempat kegiatan usaha, selisih dapat muncul karena data yang dibandingkan tidak mencakup entitas atau cabang yang sama. Pembukuan mungkin memakai data konsolidasi semua cabang, tetapi faktur pajak hanya diambil dari satu lokasi, atau sebaliknya.

Pastikan cakupan data sama, pisahkan data per cabang atau NITKU, buat rekap konsolidasi, pastikan setiap cabang memiliki data invoice dan faktur yang lengkap, dan dokumentasikan perbedaan cakupan data.

Dampak Jika Faktur Pajak Tidak Cocok dengan Pembukuan

Jika selisih tidak dijelaskan, perusahaan dapat menghadapi risiko SPT Masa PPN tidak mencerminkan transaksi sebenarnya, laporan keuangan terlihat tidak sinkron dengan data pajak, penyusunan SPT Badan menjadi lebih sulit, data berpotensi dipertanyakan dalam SP2DK, koreksi pajak lebih sulit dihindari, perusahaan kesulitan menjawab pemeriksaan, potensi PPN kurang bayar atau kredit pajak tidak optimal, dan manajemen tidak memiliki gambaran risiko pajak yang akurat.

Masalah utama bukan sekadar adanya selisih, tetapi tidak adanya penjelasan dan dokumen pendukung yang memadai.

Cara Melakukan Rekonsiliasi Faktur Pajak dan Pembukuan

1. Tentukan Periode dan Sumber Data

Mulailah dengan menentukan periode yang akan direkonsiliasi. Kumpulkan daftar faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, SPT Masa PPN, invoice penjualan, invoice pembelian, general ledger penjualan, general ledger pembelian, akun PPN keluaran, akun PPN masukan, daftar retur, daftar pembatalan, daftar uang muka, laporan laba rugi, neraca saldo, dan dokumen kontrak.

2. Cocokkan Faktur Keluaran dengan Penjualan

Cocokkan daftar faktur pajak keluaran dengan penjualan dalam pembukuan. Kolom yang perlu dicocokkan meliputi nomor invoice, nomor faktur pajak, tanggal invoice, tanggal faktur pajak, nama pelanggan, NPWP atau NITKU, DPP, PPN, total invoice, akun penjualan, dan masa pajak.

Pisahkan selisih ke dalam kategori beda waktu, uang muka, retur, pembatalan, diskon, non-PPN, ekspor, fasilitas PPN, atau kesalahan input.

3. Cocokkan Faktur Masukan dengan Pembelian dan Biaya

Selanjutnya, cocokkan faktur pajak masukan dengan pembelian, biaya, atau aset dalam pembukuan. Cek apakah faktur sudah diterima, apakah faktur dapat dikreditkan, apakah nilai sesuai invoice, apakah transaksi dicatat sebagai biaya atau aset, apakah masa pajak sudah tepat, serta apakah vendor dan NPWP sesuai.

4. Review Akun PPN di General Ledger

Akun PPN keluaran dan PPN masukan perlu direview agar saldo dan mutasinya sesuai dengan SPT Masa PPN. Cek saldo awal, mutasi debit dan kredit, jurnal pembayaran PPN, jurnal kompensasi, jurnal pembetulan, saldo akhir, dan hubungan dengan SPT Masa PPN.

5. Buat Kertas Kerja Selisih

Kertas kerja sangat penting agar selisih tidak hanya diketahui, tetapi juga dapat dijelaskan.

NomorJenis SelisihNilaiPenyebabDokumen PendukungTindak Lanjut
1Faktur belum dicatatxxxBeda waktuInvoice, FPDicatat bulan berikutnya
2Invoice tanpa fakturxxxData belum lengkapInvoiceFollow up FP
3ReturxxxBarang dikembalikanNota returCocokkan SPT
4Faktur batalxxxTransaksi batalFaktur batalKeluarkan dari rekap

6. Tentukan Tindak Lanjut

Setelah selisih ditemukan, tentukan tindak lanjutnya: koreksi jurnal, buat faktur pajak, minta faktur pajak dari vendor, proses retur, batalkan atau ganti faktur, lakukan pembetulan SPT Masa PPN, perbaiki mapping akun, perbaiki master data vendor atau pelanggan, dokumentasikan beda waktu, dan siapkan catatan untuk SPT Badan.

Checklist Rekonsiliasi Faktur Pajak dan Pembukuan

  • Apakah semua invoice penjualan sudah dibuatkan faktur pajak?
  • Apakah semua faktur pajak keluaran sudah tercatat di pembukuan?
  • Apakah DPP faktur sesuai invoice?
  • Apakah PPN sesuai tarif yang berlaku?
  • Apakah ada faktur batal atau pengganti?
  • Apakah ada retur yang belum diproses?
  • Apakah uang muka sudah dipisahkan?
  • Apakah transaksi non-PPN sudah dipisahkan?
  • Apakah faktur masukan sesuai pembelian?
  • Apakah faktur masukan dapat dikreditkan?
  • Apakah data cabang atau NITKU sudah lengkap?
  • Apakah SPT Masa PPN normal dan pembetulan sudah disesuaikan?
  • Apakah total PPN di GL cocok dengan SPT Masa PPN?
  • Apakah kertas kerja selisih sudah disimpan?

Kapan Rekonsiliasi Harus Dilakukan?

Rekonsiliasi faktur pajak dan pembukuan sebaiknya dilakukan secara rutin, bukan hanya saat ada masalah. Waktu terbaik adalah sebelum SPT Masa PPN dilaporkan, setelah akhir bulan, sebelum tutup buku, sebelum penyusunan SPT Tahunan Badan, sebelum pembetulan SPT Masa PPN, setelah menerima SP2DK, sebelum pemeriksaan pajak, dan saat ada transaksi material atau tidak biasa.

Untuk perusahaan dengan transaksi rutin, jasa pajak bulanan perusahaan dapat membantu menjaga rekonsiliasi agar tidak menumpuk di akhir tahun.

Hubungan dengan SPT Badan

Faktur pajak yang tidak cocok dengan pembukuan dapat berdampak pada SPT Tahunan Badan. Hal ini karena SPT Badan disusun berdasarkan laporan keuangan, sementara data PPN dapat menjadi pembanding atas penjualan, pembelian, biaya, dan aset.

Jika faktur pajak keluaran tidak cocok dengan penjualan, omzet dalam SPT Badan bisa dipertanyakan. Jika faktur pajak masukan tidak cocok dengan pembelian atau biaya, biaya dan aset dalam SPT Badan juga perlu ditinjau. Karena itu, rekonsiliasi faktur pajak sebaiknya dilakukan sebelum SPT Badan disusun final. Lihat juga jasa SPT Tahunan Badan dan artikel rekonsiliasi PPN sebelum SPT Badan.

Hubungan dengan SP2DK

SP2DK sering muncul ketika data yang dimiliki otoritas pajak berbeda dengan data yang dilaporkan wajib pajak. Salah satu sumber perbedaan dapat berasal dari faktur pajak, PPN, omzet, bukti potong, atau data pihak ketiga.

Jika perusahaan sudah memiliki rekonsiliasi faktur pajak dan pembukuan, proses cara menjawab SP2DK menjadi lebih terarah. Perusahaan dapat menunjukkan penyebab selisih, dokumen pendukung, dan tindak lanjut yang sudah dilakukan.

Kapan Perlu Bantuan Konsultan Pajak?

Perusahaan sebaiknya mempertimbangkan bantuan konsultan pajak jika selisih faktur pajak dan pembukuan material, jumlah faktur sangat banyak, ada banyak retur dan pembatalan, ada banyak faktur pengganti, perusahaan memiliki banyak cabang atau NITKU, data berasal dari beberapa sistem, ada pembetulan SPT Masa PPN, sedang menyusun SPT Badan, menerima SP2DK, akan menghadapi pemeriksaan pajak, atau tim internal belum memiliki kertas kerja rekonsiliasi yang rapi.

Bantuan konsultan bukan hanya untuk menemukan selisih, tetapi juga membantu menyusun penjelasan dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Anda dapat melihat harga jasa konsultan pajak atau menghubungi kontak konsultan pajak untuk mendiskusikan ruang lingkupnya.

Kesimpulan

Faktur pajak tidak cocok dengan pembukuan dapat terjadi karena beda waktu pencatatan, invoice belum difakturkan, faktur belum dicatat, uang muka, retur, pembatalan, faktur pengganti, diskon, transaksi non-PPN, penjualan aset, salah mapping akun, pembetulan SPT Masa PPN, kesalahan input, atau data cabang yang belum terkonsolidasi.

Selisih tidak selalu berarti salah. Namun, perusahaan harus dapat menjelaskan penyebabnya dengan data, dokumen, dan kertas kerja yang rapi.

Rekonsiliasi faktur pajak dan pembukuan penting dilakukan sebelum pelaporan SPT Masa PPN, sebelum penyusunan SPT Badan, dan sebelum menjawab SP2DK. Dengan rekonsiliasi yang baik, perusahaan dapat mengurangi risiko koreksi dan lebih siap jika data pajak diminta untuk dijelaskan.

Butuh review faktur pajak dan pembukuan perusahaan?

bantupajak.id membantu mencocokkan faktur pajak, invoice, SPT Masa PPN, pembukuan, retur, pembatalan, dan dokumen pendukung agar data pajak lebih rapi dan siap dijelaskan.

FAQ

Kenapa faktur pajak tidak cocok dengan pembukuan?

Faktur pajak tidak cocok dengan pembukuan dapat terjadi karena beda waktu pencatatan, invoice belum dibuatkan faktur, faktur belum dicatat, uang muka, retur, pembatalan, faktur pengganti, diskon, transaksi non-PPN, atau kesalahan input.

Apakah faktur pajak dan pembukuan harus selalu sama?

Tidak selalu pada periode yang sama. Perbedaan dapat terjadi karena timing atau perlakuan transaksi. Namun, setiap selisih harus dapat dijelaskan dengan kertas kerja dan dokumen pendukung.

Apa risiko jika faktur pajak tidak direkonsiliasi?

Risikonya antara lain SPT Masa PPN tidak akurat, SPT Badan sulit disusun, data terlihat tidak sinkron, potensi SP2DK, dan risiko koreksi saat pemeriksaan pajak.

Dokumen apa saja yang diperlukan untuk rekonsiliasi faktur pajak?

Dokumen yang diperlukan antara lain daftar faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, SPT Masa PPN, invoice, general ledger, daftar retur, daftar pembatalan, uang muka, kontrak, dan laporan keuangan.

Bagaimana cara mencocokkan faktur pajak dengan pembukuan?

Cocokkan faktur pajak dengan invoice, jurnal penjualan atau pembelian, general ledger, SPT Masa PPN, dan dokumen pendukung. Selisih perlu dikelompokkan berdasarkan penyebabnya.

Kapan rekonsiliasi faktur pajak sebaiknya dilakukan?

Rekonsiliasi sebaiknya dilakukan setiap bulan sebelum SPT Masa PPN dilaporkan, lalu direview kembali sebelum tutup buku dan penyusunan SPT Tahunan Badan.

Apakah faktur pajak tidak cocok bisa menyebabkan SP2DK?

Bisa. Jika data PPN, faktur pajak, atau omzet terlihat tidak konsisten dengan data yang tersedia di otoritas pajak, perusahaan dapat diminta memberikan klarifikasi.

Ditulis oleh Zheta Gagarin Malau

Tim bantupajak.id - PT Opticore Solusi Indonesia. Artikel ini disusun untuk membantu perusahaan memahami selisih faktur pajak dan pembukuan serta menyiapkan kertas kerja rekonsiliasi PPN yang lebih rapi.

Lihat profil tim